Minggu, 03 Maret 2013

ETIKA, TATA KRAMA, DAN TATA CARA PERIKLANAN DI INDONESIA


ETIKA, TATA KRAMA, DAN TATA CARA PERIKLANAN DI INDONESIA

- Pengertian Tata Krama
Tata krama adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia setempat. Tata krama terdiri atas tata dan krama. Tata berarti adat, aturan , norma, peraturan. Krama berarti sopan santun, kelakuan tindakan, perbuatan. Dengan demikian, tata krama berarti adab sopan santun, kebiasaan sopan santun, atau sopan santun.

- Tata Krama Periklanan
Berikut ini adalah tata karma periklanan yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Diatur berdasarkan isi iklan dan ragam iklan.

1. Isi Iklan

1.1 Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.

1.2 Bahasa
1.2.1 Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.

1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

1.2.3 Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
b. Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang
berwenang.
c. Pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo
halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
d. Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.

1.3 Tanda Asteris (*)
1.3.1 Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang
ketidaktersediaan sesuatu produk.
1.3.2 Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

1.4 Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

1.5 Pemakaian Kata “Gratis”

Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

1.6 Pencantum Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

1.7 Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

1.8 Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
1.8.1. Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
1.8.2. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

1.9 Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.

1.10 Kekerasan
Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.

1.11 Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.

1.12 Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagailatar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.

1.13 Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.

1.14 Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.

1.15 Penampilan Pangan
Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.

1.16 Penampilan Uang
1.16.1 Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
1.16.2 Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
1.16.3 Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih.
1.16.4 Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat jelas.

1.17 Kesaksian Konsumen (testimony).
1.17.1 Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
1.17.2 Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
1.17.3 Untuk produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harus
telah memenuhi syarat-syarat keteraturan dan jangka waktu tersebut.
1.17.4 Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut.
1.17.5 Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.

1.18 Anjuran (endorsement)
1.18.1 Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur.
1.18.2 Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.

1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi
penyelenggara riset tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.

1.20 Perbandingan Harga
Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.

1.21 Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.

1.22 Peniruan
1.22.1 Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi
termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
1.22.2 Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
1.23 Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.

1.24 Ketiadaan Produk
Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.

1.25 Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.

1.26 Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.

1.27 Khalayak Anak-anak
1.27.1 Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka.
1.27.2 Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang bermakna sama.

2. Ragam Iklan

2.1 Minuman Keras
Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa dan wajib memenuhi ketentuan berikut:
2.1.1 Tidak mempengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai meminum minuman keras.
2.1.2 Tidak menyarankan bahwa tidak meminum minuman keras adalah hal yang tidak wajar.
2.1.3 Tidak menggambarkan penggunaan minuman keras dalam kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan.
2.1.4 Tidak menampilkan ataupun ditujukan terhadap anak-anak di bawah usia 17 tahun dan atau wanita hamil.

2.2 Rokok dan Produk Tembakau
2.2.1 Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun.
2.2.2 Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut:
a. Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
c. Tidak memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok, atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
d. Tidak ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan, atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil;
e. Tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
f. Tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

2.3 Obat-obatan
2.3.1 Iklan tidak boleh secara langsung maupun tersamar menganjurkan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan ijin indikasinya.
2.3.2 Iklan tidak boleh menganjurkan pemakaian suatu obat secara berlebihan.
2.3.3 Iklan tidak boleh menggunakan kata, ungkapan, penggambaran atau pencitraan yang menjanjikan penyembuhan, melainkan hanya untuk membantu menghilangkan gejala dari sesuatu penyakit.
2.3.4 Iklan tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan pemberian anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan obat tertentu oleh profesi kesehatan seperti dokter, perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili
profesi kesehatan, beserta segala atribut, maupun yang berkonotasi profesi kesehatan.
2.3.5 Iklan tidak boleh menganjurkan bahwa suatu obat merupakan syarat mutlak untuk mempertahankan kesehatan tubuh.
2.3.6 Iklan tidak boleh memanipulasi atau mengekspolitasi rasa takut orang terhadap sesuatu penyakit karena tidak menggunakan obat yang diiklankan.
2.3.7 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas efek samping”, “bebas risiko” dan ungkapan lain yang bermakna sama, tanpa disertai keterangan yang memadai.
2.3.8 Iklan tidak boleh menawarkan diagnosa pengobatan atau perawatan melalui surat-menyurat.
2.3.9 Iklan tidak boleh menawarkan jaminan pengembalian uang (warranty).
2.3.10 Iklan tidak boleh menyebutkan adanya kemampuan untuk menyembuhkan penyakit dalam kapasitas yang melampaui batas atau tidak terbatas.

2.4 Produk Pangan
2.4.1 Iklan tidak boleh menampilkan pemeran balita untuk produk yang bukan diperuntukkan bagi balita.
2.4.2 Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang berkadar tinggi sehingga dapat membahayakan dan atau mengganggu pertumbuhan dan atau perkembangan anak–anak, dilarang dimuat dalam media yang secara khusus ditujukan
kepada anak–anak.
2.4.3 Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi, dilarang dimuat dalam media massa. Pemuatan pada media nonmassa, harus sudah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan serta mencantumkan keterangan bahwa ia bukan pengganti ASI.

2.5 Vitamin, Mineral, dan Suplemen
2.5.1 Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI atau badan yang berwenang untuk itu.
2.5.2 Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa vitamin, mineral atau suplemen selalu dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna nilai gizinya.
2.5.3 Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa penggunaan vitamin, mineral dan suplemen adalah syarat mutlak bagi semua orang, dan memberi kesan sebagai obat.
2.5.4 Iklan tidak boleh menyatakan bahwa kesehatan, kegairahan dan kecantikan akan dapat diperoleh hanya dari penggunaan vitamin, mineral atau suplemen.
2.5.5 Iklan tidak boleh mengandung pernyataan tentang peningkatan kemampuan secara langsung atau tidak langsung.

2.6 Produk Peningkat Kemampuan Seks
2.6.1 Iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan dalam media dan waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.
2.6.2 Produk obat-obatan, vitamin, jamu, pangan, jasa manipulasi, mantra dan sebagainya, tidak boleh secara langsung, berlebihan, dan atau tidak pantas, menjanjikan peningkatan kemampuan seks.

2.7 Kosmetika
2.7.1 Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.
2.7.2 Iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus menerus.
2.7.3 Iklan tidak boleh menawarkan hasil yang sebenarnya berada di luar kemampuan produk kosmetika.

2.8 Alat Kesehatan
2.8.1 Iklan harus sesuai dengan jenis produk yang disetujui Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.
2.8.2 Iklan kondom, pembalut wanita, pewangi atau deodoran khusus dan produk-produk yang bersifat intim lainnya harus ditampilkan dengan selera yang pantas, dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.

2.9 Alat dan Fasilitas Kebugaran atau Perampingan
Iklan yang menawarkan alat atau fasilitas kebugaran atau perampingan, tidak boleh memberikan janji yang tidak dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan alat atau fasilitas tersebut.

2.10 Klinik, Poliklinik, dan Rumah Sakit
2.10.1 Iklan Klinik, poliklinik, atau rumah sakit diperbolehkan hanya jika ia ditampilkan sebagai entitas bisnis yang menawarkan jenis jasa dan atau fasilitas yang tersedia. 2.10.2 Iklan klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh menampilkan tenaga profesional medis apa pun, ataupun segala atributnya, secara jelas ataupun tersamar.
2.10.3 Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun.

2.11 Jasa Penyembuhan Alternatif
2.11.1 Iklan penyembuhan alternatif hanya diperbolehkan beriklan bila telah memiliki ijin yang diperlukan.
2.11.2 Iklan penyembuhan alternatif tidak boleh menyalahgunakan simbol, ayat atau ritual keagamaan sebagai prasyarat penyembuhannya.

2.12 Organ Tubuh Transplantasi dan Darah
Organ tubuh transplantasi seperti: ginjal, jantung, kornea dan lain-lain, maupun darah manusia tidak boleh diiklankan, baik untuk tujuan mencari pembeli maupun penjual.

2.13 Produk Terbatas
2.13.1 Iklan produk terbatas tidak boleh menyamarkan atau mengimplikasikan produk dan atau pesan iklannya sedemikian rupa, sehingga menihilkan maksud atau tujuan dari peraturan tersebut.
2.13.2 Iklan produk terbatas tidak boleh dipublikasikan melalui media dan atau waktu penyiaran yang bukan untuk khalayak dewasa.

2.14 Jasa Profesi
Jasa-jasa profesi seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, dll hanya dapat mengiklankan tentang jam praktik atau jam kerja, dan pindah alamat, sesuai dengan kode etik profesi masing-masing.

2.15 Properti
2.15.1 Iklan properti hanya dapat dimediakan jika pihak pengiklan telah memperoleh hak yang sah atas kepemilikan, maupun seluruh izin yang diperlukan dari yang berwenang, serta bebas dari tuntutan oleh pihak lain manapun.
2.15.2 Jika iklan, atau katalog yang dirujuknya, mencantumkan ketentuan tentang jual-beli, maka syarat-syaratnya harus jelas dan lengkap.

2.16 Peluang Usaha dan Investasi
Iklan produk investasi yang menawarkan kesempatan berusaha, janji pengembalian modal, pinjam-meminjam atau pembagian keuntungan, wajib secara jelas dan lengkap menyebutkan sifat dan bentuk penawaran serta secara seimbang menyebutkan resiko yang mungkin dihadapi khalayak jika menjadi investor.

2.17 Penghimpunan Modal
Iklan yang menawarkan penghimpunan modal harus secara jelas mencantumkan bahwa penghimpunan modal dimaksud hanya dilakukan melalui pasar modal.

2.18 Dana Sosial dan Dana Amal
2.18.1 Iklan yang menyatakan sebagai sumbangan untuk dana amal harus mencantumkan tujuan untuk menyerahkan sekurangkurangnya 2/3 bagian dari hasil bersih yang dihimpunnya kepada badan sosial atau pihak yang akan menerima
sumbangan.
2.18.2 Iklan dana sosial atau dana amal harus mencantumkan badan sosial/amal, atau pihak yang akan menerima dana tersebut.
2.18.3 Setelah penyelenggaraan iklan dana sosial atau dana amal, harus diikuti dengan iklan laporan kepada publik yang merinci perolehan dan peruntukan dari dana sosial atau dana amal tersebut, serta tempat dan waktu dilakukannya penyerahan.

2.19 Kursus dan Lowongan Kerja
2.19.1 Iklan kursus tidak boleh mengandung janji untuk memperoleh pekerjaan atau penghasilan tertentu.
2.19.2 Iklan lowongan kerja tidak boleh secara berlebihan menjanjikan gaji dan atau tunjangan yang akan diperoleh.
2.19.3 Iklan lowongan kerja tidak boleh memberi indikasi adanya diskriminasi atas suku, agama atau ras tertentu.

2.20 Gelar Akademis
Iklan tidak boleh menawarkan perolehan gelar akademis dengan cara membeli atau dengan imbalan materi apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.21 Berita Keluarga
2.21.1 Iklan tidak boleh memberi pernyataan pemutusan hubungan keluarga dari ataupun terhadap orang yang berusia kurang dari 17 tahun.
2.21.2 Iklan tentang perceraian wajib mencantumkan rujukan dari keputusan lembaga pemerintah terkait. Iklan perceraian secara Islam wajib mencantumkan tingkat talak atau rujukan dari keputusan pengadilan agama terkait.

2.22 Gerai Pabrik (factory outlet)
Iklan gerai pabrik hanya boleh disiarkan untuk dan atas nama pabrik yang bersangkutan atau pihak yang ditunjuk secara resmi oleh pabrik tersebut.

2.23 Penjualan Darurat dan Lelang Likuidasi
Iklan tidak boleh digunakan untuk mengiklankan sesuatu produk karena alasan kebangkrutan dengan tujuan untuk menyesatkan atau mengelabui konsumen.

2.24 Kebijakan Publik
Iklan kebijakan publik (iklan pamong, iklan politik, dan iklanPemilu/Pilkada), harus memenuhi ketentuan berikut:
2.24.1 Tampil jelas sebagai suatu iklan.
2.24.2 Tidak menimbulkan keraguan atau ketidaktahuan atas identitas pengiklannya. Identitas pengiklan yang belum dikenal secara umum, wajib mencantumkan nama dan alamat lengkapnya.
2.24.3 Tidak bernada mengganti atau berbeda dari suatu tatanan atau perlakuan yang sudah diyakini masyarakat umum sebagai kebenaran atau keniscayaan.
2.24.4 Tidak mendorong atau memicu timbulnya rasa cemas atau takut yang berlebihan terhadap masyarakat.
2.24.5 Setiap pesan iklan yang mengandung hanya pendapat sepihak, wajib menyantumkan kata-kata “menurut kami”, “kami berpendapat” atau sejenisnya.
2.24.6 Jika menyajikan atau mengajukan suatu permasalahan atau pendapat yang bersifat kontroversi atau menimbulkan perdebatan publik, maka harus dapat – jika diminta – memberikan bukti pendukung dan atau penalaran yang dapat
diterima oleh lembaga penegak etika, atas kebenaran permasalahan atau pendapat tersebut.
2.24.7 Terkait dengan butir 2.24.6 di atas, iklan kebijakan public dinyatakan melanggar etika periklanan, jika pengiklannya tidak dapat atau tidak bersedia memberikan bukti pendukung yang diminta lembaga penegak etika periklanan.
2.24.8 Jika suatu pernyataan memberi rujukan faktual atas temuan sesuatu riset, maka pencantuman data-data dari temuan tersebut harus telah dibenarkan dan disetujui oleh pihak penanggungjawab riset dimaksud.
2.24.9 Tidak boleh merupakan, atau dikaitkan dengan promosi penjualan dalam bentuk apa pun.

2.25 Iklan Layanan Masyarakat (ILM)
2.25.1 Penyelenggaraan ILM yang sepenuhnya oleh pamong atau lembaga nirlaba dapat memuat identitas penyelenggara dan atau logo maupun slogan.
2.25.2 Kesertaan lembaga komersial dalam penyelenggaraan ILM hanya dapat memuat nama korporatnya.

2.26 Judi dan Taruhan
Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan baik secara jelas maupun tersamar.

2.27 Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak
Senjata api dan segala alat yang dibuat untuk mencelakakan atau menganiaya orang, maupun amunisi dan bahan peledak tidak boleh diiklankan.

2.28 Agama
Agama dan kepercayaan tidak boleh diiklankan dalam bentuk apapun.

2.29 Iklan Multiproduk
Jika sesuatu iklan tampil secara multiproduk atau multimerek, maka setiap ketentuan etika periklanan yang berlaku bagi masing-masing produk atau merek tersebut berlaku pula bagi keseluruhan gabungan produk atau merek tersebut.

Kesimpulan:
Tata krama adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia setempat. Dalam hal ini, periklanan harus memiliki tata krama dan etika yang harus diterima oleh masyarakat sehingga tidak terjadi konflik dan kontroversi yang terjadi di masyarakat. Dan tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia diatur dalam buku Etika Pariwara Indonesia. Buku ini dibuat agar biro iklan ataupun oknum-oknum yang akan membuat iklan tidak terbentur oleh etika-etika yang ada di masyarakat, sehingga iklan yang dibuat dapat diterima di masyarakat tanpa harus terjadi konflik dan kontroversi yang bisa terjadi di masyarakat.

Sumber:
http://faizal.student.umm.ac.id/2010/05/04/tata-krama-dan-tata-cara-periklanan-indonesia/
http://www.p3i-pusat.com/epi


Minggu, 24 Februari 2013

Dasar-dasar Manajemen Periklanan


DASAR-DASAR MANAJEMEN PERIKLANAN

Periklanan adalah sebuah bentuk komunikasi pemasaran, dimana dalam periklanan harus lebih dari sekedar memberikan informasi kepada masyarakat namun harus dapat membujuk masyarakat agar berperilaku sedemikian rupa sesuai dengan strategi pemasaran perusahaan agar dapat mencetak penjualan / keuntungan.

Manajemen periklanan memiliki 5 tahapan/proses yang dikenal dengan 5M, yang terdiri dari:
-       Mission (penetapan tujuan)
-       Money (keputusan tentang anggaran)
-       Message (keputusan pesan)
-       Media (penetapan media)
-       Measurement (evaluasi mengenai kampanye)

  1. Mission (Penetapan Tujuan Periklanan)
Untuk menetapkan tujuan periklanan, harus berdasarkan keputusan-keputusan sebelumnya mengenai:
a)    Pasar Sasaran
Pasar sasaran (target market) adalah sekelompok konsumen atau pelanggan yang yang secara khusus menjadi sasaran usaha pemasaran bagi sebuah perusahaan.
Dalam menerapkan pasar sasaran, terdapat tiga langkah pokok yang harus diperhatikan:
1. Segmentasi Pasar
Segmentasi Pasar adalah kegiatan membagi-bagi pasar yang bersifat heterogen dari suatu produk kedalam kelompok-kelompok pasar yang bersifat homogen.
2. Penetapan Pasar Sasaran
Penetapan pasar ini terdiri dari : Mengembangkan metode penilaian atas daya tarik segmen dan Memilih segmen yang akan dimasuki.
3. Penempatan Produk
Penetapan produk terdiri dari : Merumuskan penempatan produk pada masing-masing, segmen yang dipilih sebagai sasaran dan Mengembangkan bauran pemasaran bagi setiap segmen yang dipilih sebagai sasaran.
b)    Penentuan Posisi Pasar
Mengatur produk supaya dapat menempati posisi pada benak konsumen yang jelas, khas, dan diinginkan secara relatif terhadap produk pesaing.
c)     Bauran Pemasaran (Marketing Mix)
Bauran pemasaran merupakan seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk mencapai tujuan pemasaran dalam memenuhi target pasarnya.
Dalam marketing mix perusahaan jasa khususnya, ada unsur-unsur atau elemen yang menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan dalam pembuatan strategi komunikasi pemasaran, yaitu 4P:
product, price, place, promotion.
1. Product (The Services)
Produk jasa merupakan produk yang dapat memberikan manfaat, memenuhi kebutuhan konsumen, dan dapat memuaskan konsumen. Sesungguhnya pelanggan tidak membeli barang atau jasa, tetapi membeli manfaat dari sesuatu yang ditawarkan. Pengertian yang ditawarkan menunjukkan sejumlah manfaat yang didapat oleh konsumen, baik barang atau jasa maupun kombinasinya.
            2. Price
Penetapan harga merupakan suatu hal penting . Perusahaan akan melakukan hal ini dengan penuh pertimbangan karena penetapan harga akan dapat mempengaruhi pendapatan total dan biaya. Harga merupakan faktor utama penentu posisi dan harus diputuskan sesuai dengan pasar sasaran, bauran ragam produk, dan pelayanan, serta persaingan.
            3. Place
Tempat atau lokasi yang strategis akan menjadi salah satu keuntungan bagi perusahaan karena mudah terjangkau oleh konsumen, namun sekaligus juga menjadikan biaya rental atau investasi tempat menjadi semakin mahal. Tingginya biaya lokasi tersebut dapat terkompensasi dengan reducing biaya marketing, sebaliknya lokasi yang kurang strategis akan membutuhkan biaya marketing lebih mahal untuk menarik konsumen agar berkunjung. Dekorasi dan desain sering menjadi daya tarik tersendiri bagi para target konsumen. Kondisi bangunan juga menjadi persyaratan yang memberikan kenyamanan.
          4. Promotion
Promosi merupakan suatu aktivitas dan materi yang dalam aplikasinya menggunakan teknik, dibawah pengendalian penjual/produsen, yang dapat mengkomunikasikan informasi persuasif yang menarik tentang produk yang ditawarkan oleh penjual/produsen, baik secara langsung maupun melalui pihak yang dapat mempengaruhi pembelian. Tujuan kegiatan promosi antara lain :
•Mengidentifikasi dan menarik konsumen baru
•Mengkomunikasikan produk baru
•Meningkatkan jumlah konsumen untuk produk yang telah dikenal secara luas
•Menginformasikan kepada konsumen tentang peningkatan kualitas produk
•Mengajak konsumen untuk mendatangi tempat penjualan produk
•Memotivasi konsumen agar memilih atau membeli suatu produk.

            Tujuan periklanan dapat digolongkan menurut sasarannya, yaitu:
            a) Iklan Informatif
Tujuannya untuk memberitahukan pasar tentang produk baru, mengusulkan kegunaan baru suatu produk, memberitahukan pasar tentang perubahan harga, menjelaskan cara kerja suatu produk, menjelaskan pelayanan yang tersedia, mengoreksi kesan yang salah, mengurangi kecemasan pembeli, dan membangun citra perusahaan. Biasanya dilakukan besar-besaran dalam tahap awal suatu produk.
            b) Iklan Persuasif
Tujuannya untuk mengubah persepsi pembeli tentang suatu produk dan membujuk pembeli untuk membeli suatu produk yang ditawarkan.
c) Iklan Pengingat
Tujuannya untuk mengingatkan produk yang sudah mapan dengan mengingatkan pembeli bahwa produk tersebut suatu saat dapat dibutuhkan kemudian, mengingatkan kembali di mana tempat membelinya, membuat pembeli tetap mengingat produk itu walau sedang tidak musimnya, dan mempertahankan kesadaran puncak konsumen.
d) Iklan Penambah Nilai
Tujuannya untuk menambah nilai merk pada persepsi konsumen dengan melakukan inovasi, perbaikan kualitas, dan penguatan persepsi konsumen.

  1. Money (Anggaran Periklanan)
Anggaran periklanan bisa ditetapkan berdasarkan beberapa metode sebagai berikut:
a)     Metode sesuai kemampuan adalah metode menetapkan anggaran periklanan berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan.
b)    Penggunaan metode presentasi anggaran penjualan, perusahaan menetapkan harga iklan merk secara sederhana dengan menetapkan anggaran sebagai presentasi volume penjualan yang lalu (misalnya tahun lalu) atau terinspirasi (misalnya tahun yang akan datang).

  1. Message (Keputusan Pesan)
Keputusan memilih pesan dibutuhkan strategi kreatif, melalui tahap pembentukan, evaluasi, seleksi, dan pelaksanaan pesan.
Beberapa pendekatan untuk melakukan strategi kreatif ini antara lain:
a)     Pendekatan Generik
Pendekatan yang berorientasi pada keunggulan biaya keseluruhan dan diferensiasi.
b)    Pendekatan Preemtif
Pendekatan yang menonjolkan pada superioritas produk. Biasanya pendekatan ini dilakukan oleh perusahaan dengan produk yang kecil.
c)     Pendekatan Unique Selling Proposition
Pendekatan yang berorientasi pada kelebihan dan keunggulan produk yang tidak dimiliki oleh produk pesaingnya.

  1. Media (Penetapan Media)
Untuk memilih media, perlu dipertimbangkan jangkauan, frekuensi dan pengaruhnya.
Jangkauan adalah jumlah orang atau rumah tangga yang melihat paparan media tertentu setidaknya sekali dalam periode tertentu.
Frekuensi adalah banyaknya rata-rata jumlah orang atau rumah tangga yang melihat paparan pesan dalam suatu periode tertentu.
Pengaruh adalah nilai kualitas suatu paparan melalui media tertentu.

  1. Measurement (evaluasi mengenai kampanye)
Evaluasi efektifitas iklan terdiri dari evaluasi rekognisi dan recall, reaksi emosional, membangunkan secara psikologis, dampak persuasi, dan pengaruh iklan terhadap penjualan.

Sumber:
http://www.wealthindonesia.com/lain-lain/bauran-pemasaran-marketing-mix.html

Rabu, 17 Oktober 2012

BRAND

MENGENAI BRAND

Brand adalah nama, terminologi, tanda, simbol, desain atau kombinasi diantaranya, yang ditujukan untuk mendidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual dan untuk mebedakannya dari pesaing. Brand berfungsi sebagai identitas suatu perusahaan atau organisasi. Namun brand tidak hanya digambarkan dalam sebuah simbol (seperti logo), brand bersifat menyeluruh. Brand bisa berupa nama, simbol/logo, bentuk, iklan, slogan, maupun penggunaan kombinasi warna.

Brand lebih dari sekedar jaminan kualitas karena di dalamnya tercakup enam hal berikut ini :
- Atribut produk: Seperti halnya kualitas, gengsi, nilai jual kembali desain, dan lain-lain. Mercedes menyatakan sesuatu mahal, produk yang dibuat dengan baik, terancang baik, tahan lama, bergengsi tinggi, dan sebagainya. 
- Manfaat: Meskipun suatu brand membawa sejumlah atribut, konsumen sebenarnya membeli manfaat dari produk tersebut. Dalam hal ini atribut brand diperlukan untuk diterjemahkan menjadi manfaat fungsional atau manfaat emosional.
Contoh: Sebagai gambaran, atribut "mahal" cenderung diterjemahkan sebagai manfaat emosional, sehingga orang yang mengendarai mercedes akan merasa dirinya dianggap penting dan dihargai. 
- Nilai: Brand juga menyatakan sesuatu tentang nilai produsen.
Contoh: Mercedes menyatakan produk yang berkinerja tinggi, aman, bergengsi, dan sebagainya. Dengan demikian produsen Mercedes juga mendapat nilai tinggi di mata masyarakat. 
- Mencerminkan budaya tertentu: Brand tersebut bersifat menjadi pembawa budaya tertentu.
Contoh: Mercedes mencerminkan budaya Jerman yang terorganisir, konsisten, tingkat keseriusannya tinggi, efisien, dan berkualitas tinggi. 
- Kepribadian: Brand juga mencerminkan kepribadian tertentu. Sering kali produk tertentu menggunakan kepribadian orang yang terkenal untuk mendongkrak atau menopang brand produknya. 
- Pemakai: Brand menunjukkan jenis konsumen yang membeli atau menggunakan produk tersebut.
Contoh: Pemakai Mercedes pada umumnya dihubungkan dengan orang kaya, kalangan manajer puncak, dan sebagainya. Pemakai Dimension Kiddies tentunya adalah anak-anak.

BRAND BUILDING

Brand building adalah usaha perusahaan untuk membangun citra suatu merek yang dijualnya.

Berikut adalah dua langkah mudah untuk membangun merek yang kuat dan mengoptimalkan pengalaman pelanggan:
1. Mengidentifikasi “reason to believe”:
Janji merek Anda tidak relevan jika pelanggan Anda tidak percaya. Oleh karena itu, janji Anda harus didukung oleh alas an untuk dipercaya. Hal ini otomatis akan menambahkan substansi janji dan menentukan harapan khusus untuk pelanggan.
Sebagai contoh, produsen mobil menjanjikan pelanggan potensialnya bahwa Mobil XYZ adalah "pilihan cerdas untuk pengemudi yang serius." Apa yang membuat pilihan cerdas? Mengapa pelanggan percaya janji ini?”
Untuk menjawab pertanyaan ini secara efektif, produsen bisa membingkai janjinya dengan dua reason to buy yaitu kinerja yang sporty dan aman. Kedua alasan tersebut pada dasarnya mendefinisikan "pilihan cerdas" dan jelas mengatur harapan pelanggan. Mereka juga memberikan perusahaan ke arah yang spesifik untuk merancang pengalaman pelanggan melalui media kontak pelanggan yang nyata seperti fitur desain kendaraan, kampanye iklan, dealer pendekatan penjualan, dan kegiatan layanan kepada pelanggan.
2. Menyelaraskan organisasi secara konsisten untuk memberikan pengalaman yang optimal:
  Pendekatan holistik untuk menyelaraskan organisasi Anda secara konsisten memberikan pengalaman yang optimal sangat penting. Mengidentifikasi orang-orang, proses, dan alat-alat yang mendorong setiap kunci touchpoint.

Elemen – elemen dari merek antara lain sebagi berikut:
1. nama
2. logo
3. simbol
4. desain
5. slogan
6. kemasan

Beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam pemilihan elemen merek: 
1. Mudah diingat
Artinya elemen merek yang dipilih hendaknya yang mudah diingat, dan disebut/diucapkan. Simbol, logo, nama yang digunakan hendaknya menarik, unik sehingga menarik perhatian masyarakat untuk diingat dan dikonsumsi.
2. Memiliki makna
Artinya elemen merek hendaknya mengandung sebuah makna maupun penjelasan/ deskripsi dari produk. Diharapkan makna ini dapat mempengaruhi konsumen untuk mengkonsumsi produk tersebut.
Deskripsi makna yang terkandung dapat berupa:
a. informasi umum tentang kategori dan isi dari produk
b. informasi tentang komposisi penting yang ditonjolkan produk dan manfaat dari produk.
3. Menarik dan lucu
Pendekatan lain untuk menarik perhatian konsumen adalah dengan variasi elemen merek yang unik, lucu, pemilihan elemen yang kaya akan visualisasi dan imajinasi. Dalam hal ini yang ditonjolkan adalah desain yang menarik dan lucu.
4. Fleksibel
Artinya elemen merek dapat dimengerti dan tetap dapat diterima oleh daerah/pasar, bahkan budaya lain. Nama yang digunakan pun tidaklah terlalu sulit untuk diterjemahkan. Seringkali pemilihan elemen merek mudah diingat oleh masyarakat lokal, namun sangatlah sulit dimengerti oleh masyarakat lain. Hal ini tentunya akan menghambat produsen untuk masuk dalam pasar yang baru.
5. Legal
Artinya brand elemen tersebut sah menurut hukum dan undang–undang yang berlaku, sehingga berada di bawah perlindungan hukum.

Hal – hal yang berkaitan erat dengan merek adalah :
1. Nama merek (brand name) yaitu bagian dari suatu merek yang dapat diucapkan atau dilafalkan. 
Contoh: Avon, Toyota, Disneyland, Pepsodent, dan lain-lain.
2 Tanda merek (brand mark) yaitu bagian dari merek yang dapat dikenali,namun tidak dapat dibaca atau diucapkan. Tanda merek ini berupa logo, simbol, warna, gambar, dan desain.

Faktor – faktor yang mendasari pemberian nama merek sebuah produk antara lain:
1. Pemberian nama berdasarkan pencipta produk.
Contoh: Estee Lauder Cosmetics, Orville Redenbacher popcorn
2. Pemberian nama berdasarkan tempat.
Contoh: Surabaya Plaza Hotel, British Airways, Sante Fe Cologne
3. Pemberian nama berdasarkan nama hewan / burung.
Contoh: Mustang automobiles, rokok Kuda Mas
4. Pemberian nama berdasarkan obyek/benda tertentu.
Contoh: Apple computers
5. Pemberian nama berdasarkan arti/makna produk tersebut,yang berarti nama menjelaskan keberadaan produk yang dipasarkan.
Contoh: Just Juice
6. .Pemberian nama berdasarkan fungsi atau kegunaan produk.
Contoh : Mop and Glo floor cleaner: produk pembersih lantai

Karakter brand supaya menjadi brand yang berpotensi:
1. A quality product
Sejak kepuasaan konsumen digunakan untuk mengukur nilai-nilai merek (brand values), kualitas adalah nomor satu yang diinginkan konsumen.
2. Being first
Menjadi yang pertama dalam pasar, bukan dalam teknologi.
3. Unique positioning concept
Merek harus memiliki posisi konsep yang unik, yang akan membedakan dari pesaingnya
4. Strong communications program
Brand yang sukses harus disertai dengan penjualan yang efektif, pengiklanan, kampanye promosi yang akan mengkomunikasikan fungsi dari brand itu dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dengan usaha yang keras, dan komitmen untuk memperkuat komunikasi itu, maka akan menimbulkan kesadaran konsumen akan brand tersebut.
5. Time and Consistency
Merek tidak dibangun dalam waktu yang cepat, membutuhkan waktu untuk membangun merek tersebut dan nilai-nilai yang ada di dalamnya. Dalam memelihara nilai-nilai merek dibutuhkan waktu yang berkesinambungan (terus– menerus) dan dihubungkan dengan perubahan lingkungan.

Fungsi brand (merek)

1. Bagi konsumen
a. Identifikasi mutu produk, baik berupa barang maupun jasa. Mutu/kualitas produk berupa barang nyata/tampak dari kondisi barang tersebut, baik dari kualitasnya sampai pada kemasan barang. Sedangkan produk yang berupa jasa, mutu/kualitas pelayanan adalah pelayanan kepada tamu.
b. Merek meningkatkan efisiensi pembeli. Dengan adanya nama/merek maka akan memudahkan pembeli menemukan produk yang dicari/diminati. Hal ini tentunya lebih efisien dan efektif.
c. Membantu menarik perhatian konsumen atas suatu produk baru yang mungkin memberikan keuntungan bagi mereka.
d. Untuk membantu mencegah terjadinya hal–hal yang tidak diinginkan okonsumen/resiko konsumen, baik resiko dalam hal kesehatan, resiko kesalahan fungsi produk, kesalahan harga, ataupun resiko ketidaklayakan produk/jasa tersebut dikonsumsi.
 
2. Bagi produsen atau penjual
a. Memudahkan penjual untuk memproses pesanan dan menelusuri masalah yang timbul.
b. Sebagai perlindungan hukum terhadap ciri khas produk, sehingga tidak ada produk lain yang meniru.
c. Membantu penjual dalam melakukan segmentasi pasar
d. Membantu penjual dalam menarik pelanggan atau konsumen yang setia dan yang menguntungkan.
e. Membantu membangun citra perusahaan/produsen (jika merek tersebut menimbulkan persepsi positif di masyarakat)
f. Mengidentifikasikan produk dalam perdagangan
g. Mengidentifikasikan keunggulan produk yang dimiliki, yang membedakan produk tersebut dengan produk lain, terutama produk saingan.

Perusahaan, baik perusahaan barang maupun jasa berusaha meningkatkan kekuatan mereknya di pasaran dari waktu ke waktu. Dalam hal ini produsen akan berusaha memperkenalkan produknya terutama keunggulan produk yang tidak dimiliki oleh produk lain.
Keberadaan merek bukan hanya semata–mata menunjukkan nama dari sebuah produk, namun lebih dari itu, merek menunjukkan nilai tambah dari produk dalam berbagai dimensi, yang membedakan produk tersebut dengan produk lain.
Kesuksesan dalam membangun merek yang kuat akan tercipta apabila elemen-elemen pendukung merek mendukung dan memberikan kontribusi yang positif guna terciptanya merek yang kuat di pasaran. Elemen–elemen yang dimaksudkan di sini adalah kualitas produk yang baik, kemampuan produk dalam memenuhi kebutuhan ataupun keinginan konsumen, kemampuan strategi marketing yang handal untuk terus memperkenalkan merek di pasaran melalui segala program–program marketing, sampai pada kemasan produk yang benar, baik dan menarik, harga produk yang sesuai dengan kualitas produk yang ditawarkan.
Dengan demikian, merek dapat terus dikenal, menjadi perhatian dan terus dikonsumsi oleh masyarakat (menciptakan keloyalan konsumen), dipercaya, sehingga merek tersebut menjadi merek yang kuat di pasaran

BRAND IMAGE

Pengertian brand image (Keller, 2003):
1. Anggapan tentang merek yang direfleksikan konsumen yang berpegang pada ingatan konsumen.
2. Cara orang berpikir tentang sebuah merek secara abstrak dalam pemikiran mereka, sekalipun pada saat mereka memikirkannya, mereka tidak berhadapan langsung dengan produk Membangun brand image yang positif dapat dicapai dengan program marketing yang kuat terhadap produk tersebut, yang unik dan memiliki kelebihan yang ditonjolkan, yang membedakannya dengan produk lain. Kombinasi yang baik dari elemen–elemen yang mendukung (seperti yang telah dijelaskan sebelumnya) dapat menciptakan brand image yang kuat bagi konsumen.

Faktor – faktor pendukung terbentuknya brand image dalam keterkaitannya dengan asosiasi merek: (Keller, 2003)
1. Favorability of brand association / Keunggulan asosiasi merek.
Salah satu faktor pembentuk brand image adalah keunggulan produk, dimana produk tersebut unggul dalam persaingan.
Contoh: Oliver Footwear merupakan penghasil alas kaki terbesar di Australia. Produknya adalah sepatu bot tinggi untuk tempur, sepatu tinggi untuk pemadam kebakaran. Sepatu bot yang diproduksi awal tahun 1990-an ini sekarang menjadi salah satu model sepatu terbaik di Australia. Kelebihan sepatu ini adalah kualitas yang unggul baik dalam hal model maupun kenyamanan pada saat di pakai. Sepatu ini berusaha untuk terus mempertahankan “gaya gagah dan watak sederhana“. Karena keunggulan kualitas (model dan kenyamanan) dan ciri khas itulah yang menyebabkan sepatu ini mempunyai daya tarik tersendiri bagi kalangan orang muda, usahawan Barat kaya serta para wanita.
2. Strength of brand association/familiarity of brand association / Kekuatan
asosiasi merek

Contoh membangun kepopuleran merek dengan strategi komunikasi melalui periklanan:
Hotel Shangri-la sebagai hotel bintang lima yang berhasil menampilkan diri sebagai merek hotel yang berkualitas di wilayahnya pada tahun 1990-an. Strategi yang digunakan adalah dengan melakukan kampanye iklan dengan slogan “Kemana lagi kecuali ke Shangri-La ?” Setiap merek yang berharga mempunyai jiwa, suatu kepribadian khusus. adalah kewajiban mendasar bagi pemilik merek untuk dapat mengungkapkan, mensosialisasikan jiwa/ kepribadian tersebut dalam satu bentuk iklan, ataupun bentuk kegiatan promosi dan pemasaran lainnya. Hal itulah yang akan terus menerus menjadi penghubung antara produk/merek dengan konsumen. Dengan demikian merek tersebut akan cepat dikenal dan akan tetap terjaga ditengah–tengah maraknya persaingan.Membangun popularitas sebuah merek menjadi merek yang terkenal tidaklah mudah. Namun demikian, popularitas adalah salah satu kunci yang dapat membentuk brand image konsumen.
3. Uniquesness of brand association / Keunikan asosiasi merek
Merupakan keunikan–keunikan yang di miliki oleh produk tersebut.
Contoh adalah usaha Negara Singapura yang dimulai pada tahun 1970-an, di mana Negara ini berusaha serius terlibat dalam dunia pariwisata. Pada tahun itu, Singapura sadar akan keberadaannya yang tidak memiliki kekuatan besar untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata. Salah satu kendala terbesar adalah faktor minimnya dana.
Kendala lainnya adalah:
1. Citranya sebagai Negara tujuan liburan sangat rendah bagi kebanyakan negara Barat yang saat itu menjadi pasar yang kuat di sektor pariwisata.
2. Agenda moderenisasi perkotaan pemerintah yang tidak sesuai dengan janji pelayanan orang asing yang unik yang biasanya dicari para wisatawan.
Sedangkan kelebihan yang dimiliki oleh Negara ini adalah: lokasi yang sangat strategis dan keberadaan singapura yang merupakan gudang serta pertokoan bebas bea cukai terbaik di Asia Tenggara.
Usaha yang dilakukan Negara Singapura dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya adalah dengan menciptakan keunikan–keunikan yang menarik perhatian masyarakat, antara lain :
1. Memberikan pajak yang kecil pada semua rekening hotel dan restoran pada organisasi–organisasi yang mendukung, berhubungan dengan sektor pariwisata.
2. Kampanye global untuk pertama kalinya yang diadakan oleh Dewan Pariwista pada tahun 1980-an. Sasaran utamanya adalah lalu lintas pengunjung di pasar–pasar Barat yang terpilih. Slogan yang di pilih adalah “Pulau Tropis yang Paling Mengagumkan di Dunia“. Lima macam iklan dengan variasi dan gambar yang berbeda–beda dimuat dan dirotasikan pada majalah–majalah populer sepanjang tahun. Lima publikasi beruturut–turut setiap minggu. Metode tersebut berhasil. Pemasangan iklan tersebut mampu menumbuhkan ingatan tentang Singapura bagi para pembaca baik dalam maupun luar negeri. Para pembaca merasa bahwa Singapura sedang berbicara kepada mereka setiap minggunya. Iklan tersebut sangat menarik dimana ditampilkan keunikan–keunikan Singapura sebagai Pulau Tropis yang paling mengagumkan. Keunikan tersebut sangat menarik perhatian dan terus diingat oleh pembaca. Selain iklan pada majalah, dibuat pula brosur-brosur yang juga memuat keunikan Singapura. Berikut salah satu contoh isi brosur “Apa yang dapat anda lakukan di singapura yang tidak dapat dilakukan di tempat lain? Pesiar sore hari dengan perahu Jung Cina model lama, makan malam, dilayani di bawah cahaya lampu lentera ketika kaki langit menghilang ditelan senja? Kopi Minggu pagi dengan kicauan burung berbulu bintik–bintik? Minum kopi dengan orang utan yang suka berkelakar seperti orang di sebelah Anda… ”.Singapura terus berjuang untuk mengembangkan dunia pariwisatanya dengan menonjolkan keunikan yang dimilikinya. Klimaksnya slogan”Pulau Tropis yang Paling Mengagumkan di Dunia“ diganti menjadi “Singapura yang Mengagumkan“. Usaha berkesinambungan dari Singapura membuahkan hasil, pada tahun 2000, sektor pariwisata menyumbang hampir US $ 6 milyar pada perekonomian Singapura.

Beberapa keuntungan dengan terciptanya brand image yang kuat adalah:
1. Peluang bagi produk/merek untuk terus mengembangkan diri dan memiliki prospek bisnis yang bagus.
2. Memimpin produk untuk semakin memiliki sistem keuangan yang bagus.
3. Menciptakan loyalitas konsumen
4. Membantu dalam efisiensi marketing, karena merek telah berhasil dikenal dan
diingat oleh konsumen.
5. Membantu dalam menciptakan perbedaan dengan pesaing. Semakin merek dikenal oleh masyarakat, maka perbedaan/keunikan baru yang diciptakan perusahaan akan mudah dikenali konsumen.
6. Mempermudah dalam perekrutan tenaga kerja bagi perusahaan.
7. Meminimumkan kehancuran/kepailitan perusahaan.
8. Mempermudah mendapatkan investor baru guna mengembangkan produk.

BRAND EQUITY 

Ekuitas merek adalah sekumpulan asset yang terkait nama merek dan symbol, sehingga dapat menambah nilai yang terdapat dalam produk dan jasa tersebut. 
Ekuitas merek sebagai asset, dikategorikan dalam beberapa hal, yaitu:
1. brand name awareness
2. brand loyalty
3. brand association
4. other asset brand (Tradmark, patents, dll). 
Semakin kuat brand equity, maka hal tersebut mengindikasian bahwa semakin tingginya name awareness, perceive quality, brand assosiasion dan other asset of brand (Kotler dan Amstrong, 1994).  Brand equity yang kuat akan berdampak juga pada loyalitas konsumen dan profit perusahaan (Keller, 2001b). 

Nilai bagi pelanggan :
1. Interpretation/processing of information
Suatu produk/jasa dengan brand equity yang kuat, dapat membantu mempersingkat pencarian pelanggan dalam pengambilan keputusan pembelian barang karena pelanggan merasa percaya dan mengenal karakteristik dari merek yang dipilih.
2. Confidence in the purchase decision
Ketika pelanggan membeli produk dengan brand equity yang kuat, akan memberikan kepercayaan diri bagi pelanggan ketika memutuskan menggunakan merek tersebut.
3. Use satisfaction
Produk dengan brand equity yang kuat akan memberikan kepuasan bagi pelanggan yang berasal dari persepsi terhadap kualitas dan asosiasi merek.

Nilai bagi perusahaan :
1. Efficiency and effectiveness of marketing program
Dengan merek yang telah dikenal pelanggan, maka perusahaan akan lebih mudah dan lebih efektif dalam melakukan program promosi.
2. Brand loyalty
Brand loyalty dimiliki produk dengan brand equity yang kuat. Pelanggan yang setia menggunakan sebuah merek tidak akan mencoba produk dengan merek lain, dan ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena mempertahankan pelanggan lama merupakan upaya yang lebih strategis dibandingkan dengan menarik pelanggan baru.
3. Prices/Margins
Perusahaan yang memiliki produk dengan brand equity yang kuat dapat dapat menaikkan margin produk tersebut, baik dengan mengurangi biaya promosi ataupun dengan membuat premium pricing pada merek dengan brand equity yang kuat.
4. Brand extension
Brand extension merupakan perluasan merek atau penggunaan merek yang sudah ada dalam suatu produk kategori baru. Brand equity dapat menjadi dasar sebagai perluasan merek selama masih berada dalam asosiasi pelanggan.
5. Trade leverage
Brand equity dapat menghasilkan leverage pada distributor. Distributor akan dapat mengurangi resiko ketidakpastian penjualan dari merek dengan brand equity yang kuat, karena merek tersebut telah diakui dan memiliki asosiasi yang baik dimata pelanggan. Brand equity yang kuat akan membuat produk dicari oleh pelanggan dan menghasilkan dukungan dari distributor dengan cara memberikan display dan target penjualannya.
6. Competitive advantage
Brand equity akan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang dapat menjadikan pembeda dan menyulitkan kompetitor untuk bersaing dengan merek tersebut. 

Menurut Susanto dan Wijanarko (2004) yang mengadaptasi teori Aaker, brand equity dapat dikelompokkan ke dalam 5 kategori:

a. Brand awareness
Brand awareness adalah kemampuan konsumen untuk mengingat suatu brand dan yang menjadikannya berbeda bila dibandingkan dengan brand lainnya.
Ada 4 tingkatan brand awareness yaitu:
1. Unaware of brand (tidak menyadari merek)
Merupakan tingkat yang paling rendah dalam piramida kesadaran merek, dimana konsumen tidak menyadari akan adanya suatu merek.
2. Brand recognition (pengenalan merek)
Tingkat minimal dari kesadaran merek. Hal ini penting pada saat seorang pembeli memilih suatu merek pada saat melakukan pembelian.
3. Brand recall (pengingatan kembali terhadap merek)
Pengingatan kembali terhadap merek didasarkan pada permintaan seseorang untuk menyebutkan merek tertentu dalam suatu kelas produk.
Hal ini diistilahkan dengan pengingatan kembali tanpa bantuan, karena berbeda dari tugas pengenalan, responden tidak perlu dibantu untuk memunculkan merek tersebut.
4. Top of mind (puncak pikiran)
Apabila seseorang ditanya secara langsung tanpa diberi bantuan pengingatan dan orang tersebut dapat menyebutkan satu nama merek, maka merek yang paling banyak disebutkan pertama kali merupakan puncak pikiran. Dengan kata lain, merek tersebut merupakan merek utama dari berbagai merek yang ada di dalam benak konsumen.

Ada 4 indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui seberapa jauh konsumen aware terhadap sebuah brand antara lain:
1. Recall yaitu seberapa jauh konsumen dapat mengingat ketika ditanya merek apa saja yang diingat.
2. Recognition yaitu seberapa jauh konsumen dapat mengenali merek tersebut termasuk dalam kategori tertentu.
3. Purchase yaitu seberapa jauh konsumen akan memasukkan suatu merek ke dalam alternatif pilihan ketika akan membeli produk/layanan.
4. Consumption yaitu seberapa jauh konsumen masih mengingat suatu merek ketika sedang menggunakan produk/layanan pesaing.

b. Perceived quality
Didefinisikan sebagai persepsi pelanggan terhadap keseluruhan kualitas atau keunggulan suatu produk atau jasa berkenaan dengan maksud yang
diharapkan.

c. Brand association
Adalah sesuatu yang berkaitan dengan ingatan mengenai sebuah produk. Asosiasi ini tidak hanya eksis, namun juga memiliki suatu tingkat kekuatan. Keterikatan pada suatu merek akan lebih kuat apabila dilandasi pada banyak pengalaman atau penampakan untuk mengkomunikasikannya.

d. Brand loyalty
Merupakan ukuran kesetiaan seorang pelanggan pada sebuah merek. Loyalitas memiliki tingkatan sebagai berikut:
1. Tingkat loyalitas yang paling dasar adalah pembeli tidak loyal atau sama sekali tidak tertarik pada merek-merek apapun yang ditawarkan. Dengan demikian, merek memainkan peran yang kecil dalam keputusan pembelian. Pada umumnya, jenis konsumen seperti ini suka berpindah-pindah merek atau disebut tipe konsumen switcher atau price buyer (konsumen lebih memperhatikan harga di dalam melakukan pembelian).
2. Tingkat kedua adalah para pembeli merasa puas dengan produk yang digunakan, atau minimal tidak mengalami kekecewaan. Pada dasarnya, tidak terdapat dimensi ketidakpuasan yang cukup memadai untuk mendorong suatu perubahan, terutama apabila pergantian ke merek lain memerlukan suatu tambahan biaya. Para pembeli tipe ini dapat disebut pembeli tipe kebiasaan (habitual buyer).
3. Tingkat ketiga berisi orang-orang yang puas, namun memikul biaya peralihan (switching cost), baik dalam waktu, uang atau resiko sehubungan dengan upaya untuk melakukan pergantian ke merek lain. Kelompok ini biasanya disebut dengan konsumen loyal yang merasakan adanya suatu pengorbanan apabila melakukan penggantian ke merek lain. Para pembeli tipe ini disebut satisfied buyer.
4. Tingkat keempat adalah konsumen benar-benar menyukai merek tersebut.
Pilihan konsumen terhadap suatu merek dilandasi pada suatu asosiasi, seperti simbol, rangkaian pengalaman dalam menggunakannya, atau kesan kualitas yang tinggi. Para pembeli pada tingkat ini disebut sahabat merek, karena terdapat perasaan emosional dalam menyukai merek.
5. Tingkat teratas adalah para pelanggan yang setia. Para pelanggan mempunyai suatu kebanggaan dalam menemukan atau menjadi pengguna suatu merek. Merek tersebut sangat penting bagi pelanggan baik dari segi fungsinya, maupun sebagai ekspresi mengenai siapa pelanggan sebenarnya(commited buyers).

e. Other proprietary brand assets
Adalah hal-hal lain yang tidak termasuk dalam 4 kategori diatas tetapi turut membangun brand equity (pp. 127-134).
Sedangkan menurut Kim dan Kim (2004), brand equity meliputi 4 hal, antara lain loyalitas merek, perceived quality, citra merek, dan brand awareness.

Sumber: